Sabtu, 10 Oktober 2009

Opini Mengenai Etika Auditor (Akuntan Publik) dalam Menerima Bingkisan Hari Raya (THR)

Menurut saya dalam hal seperti ini seorang auditor tidak diperbolehkan menerima apapun dari clientnya karena hal itu dapat mengganggu keindependenan seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya.

8 KAP yang dibekukan oleh Menteri Keuangan

Vibizdaily Bisnis) Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa delapan AP dan KAP itu adalah:

1. AP Drs. Basyiruddin Nur

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao

3. AP Drs. Dadi Muchidin

4. KAP Drs. Dadi Muchidin

5. KAP Matias Zakaria

6. KAP Drs.Soejono

7. KAP Drs. Abdul Azis B

8. KAP Drs. M. Isjwara


Ada beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin delapan AP dan KAP. Seperti pada AP Drs. Basyiruddin Nur, AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao, yang dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka.

AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.

Lain lagi dengan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005 - 2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini


Tanggapan :
Dilihat dari alasan kenapa di bekukannya KAP karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwim maupun AP yg tidak memenuhi Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) oleh Menteri Keuangan, dapat dikatakan belum profesionalnya mereka yg menjalankan prosedur audit dan mengaudit sebuah perusahaan.

--profile--

Lahir di jakarta dengan garis keturunan murni sunda gabungan antara bandung dan garut. Meskipun orangtua orang sunda, saya tidak bs berbahasa sunda karena sejak kecil sudah tinggal di Jakarta. Anak pertama dr 2 bersaudara yg sekarang bertempat tinggal di BSD ( Bojong Sonoan Dikit) he..29x sejak umur 2 tahun saya tinggal di Bojong Gede, Bogor. Dearah yg terpencil tp akses ke daerah2 lain gampang karena dilalui jalur KRL jabodetabek.

Kegiatan sehari-hari seperti pada umum'a mahasiswa tahun akhir yg disibukan dengan berbagai tugas dr dosen, ya walaupun agak sedikit malas mengerjakan'a tapi demi kemajuan saya sendiri dan lulus tepat waktu jd harus ttp semangat mengerjakannya. Dikala senggang kadang-kadang saya bermain game online, walaupun tahu efek bermain game seperti itu akan ketagihan tetapi tetap saja saya memainkan'a yg kadang-kadang hingga lupa waktu saat online.